Ketua Lembaga Advokasi & Konsumen

Rahmat Santosa, CFLS

Praktisi Hukum & Konsultan Perlindungan Konsumen

Mendedikasikan diri untuk penyuluhan sadar hukum, pembelaan hak masyarakat, dan penegakan keadilan perlindungan konsumen secara berintegritas.

Sertifikasi
CFLS Berlisensi
Wilayah Kerja
Sukabumi & Nasional
Fokus Utama
Hak Konsumen & Edukasi

Bagaimana Saya Membela Hak Anda?

Tiga pilar layanan utama dalam memperjuangkan hak hukum dan keadilan masyarakat.

⚖️

Penyuluhan & Literasi Hukum

Memberikan pemahaman hukum substantif bagi masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha agar terhindar dari sengketa serta pelanggaran hak.

🛡️

Pembelaan & Pendampingan Kasus

Mendampingi warga dan konsumen yang dirugikan dalam proses mediasi, negosiasi, hingga jalur penegakan hukum resmi secara tuntas.

📜

Advokasi Perlindungan Konsumen

Menangani sengketa transaksi dagang, klausula baku sepihak, perbankan, leasing, hingga klaim kerugian barang atau jasa yang cacat.

Simbol keadilan dan hukum

Rekam Jejak Advokasi & Pengabdian

500+

Konsultasi Selesai

120+

Sengketa Dimediasi

45+

Agenda Penyuluhan

100%

Integritas Pendampingan

Alur Pengaduan & Konsultasi Hukum

Prosedur transparan dan sistematis untuk menangani setiap persoalan hukum yang Anda hadapi.

1 Penyampaian Berkas & Kronologi

Hubungi hotline kami dengan melampirkan kronologi kejadian serta bukti transaksi atau perjanjian yang bermasalah.

2 Kajian Yuridis Awal

Saya menelaah posisi kasus berdasarkan undang-undang yang relevan untuk memetakan opsi penyelesaian terbaik.

3 Tindakan Mediasi & Advokasi

Langkah non-litigasi diutamakan melalui somasi atau mediasi formal sebelum mempertimbangkan jalur peradilan.

4 Penyelesaian & Pendampingan Berkelanjutan

Memastikan hak pemulihan Anda dipenuhi dan mengawal proses hingga tercapai kepastian hukum tetap.

Apa Kata Masyarakat & Klien?

Bukti nyata integritas dalam membela hak konsumen dan keadilan hukum.

“

Pak Rahmat Santosa sangat tanggap dan tegas mengawal sengketa uang muka perumahan saya hingga pengembang mengembalikan hak saya secara penuh.

B

Bambang Suherman

Konsumen Properti, Sukabumi

“

Penyuluhan hukum yang beliau sampaikan membuka wawasan kami tentang perlindungan hak cipta dan klausula kontrak usaha yang aman.

D

Dewi Sartika

Pelaku UMKM, Cikembar

“

Pendampingan kasus klaim sepihak pihak leasing berjalan dengan sangat profesional. Beliau paham betul regulasi perlindungan konsumen terkini.

H

Hendra Kurniawan

Nasabah Pembiayaan

Mengalami Kerugian atau Diskriminasi Konsumen?

Jangan biarkan hak Anda terabaikan. Konsultasikan permasalahan hukum Anda bersama saya sekarang juga secara langsung melalui saluran pengaduan resmi.

Layanan Pengaduan & Konsultasi Hukum

Salurkan aduan atas pelanggaran hak konsumen serta konsultasikan persoalan hukum Anda bersama tim advokasi di bawah pimpinan Rahmat Santosa, CFLS.

Chat via WhatsApp

Telepon

082323844926

Alamat

Lembaga Penyuluhan & Pembelaan Hukum Konsumen

Formulir Pengaduan Resmi

Sampaikan rincian sengketa konsumen atau kebutuhan advokasi hukum Anda untuk penelaahan awal oleh tim hukum kami.

Bagaimana Prosedur Pengaduan & Advokasi?

Informasi mendasar seputar tata cara pelaporan, pemulihan hak konsumen, dan pendampingan hukum.

01

Bagaimana mekanisme pelaporan melalui nomor pengaduan?

Masyarakat dapat langsung menghubungi saluran pengaduan di 082323844926 melalui panggilan telepon maupun WhatsApp. Tim penerima laporan akan mencatat identitas, substansi persoalan, dan alat bukti awal yang dimiliki.

02

Sengketa apa saja yang dapat ditangani oleh lembaga?

Kami melayani advokasi perlindungan konsumen dalam sengketa pembiayaan/leasing, klausula baku sepihak, transaksi perbankan dan pinjaman daring, klaim asuransi, sengketa jual-beli properti, hingga kerugian akibat barang atau jasa yang tidak sesuai standar.

03

Dokumen pendukung apa yang wajib disiapkan pelapor?

Pelapor dianjurkan menyiapkan kartu identitas, bukti transaksi (faktur, kwitansi, mutasi bank), salinan perjanjian atau kontrak, riwayat korespondensi dengan pelaku usaha, serta catatan kronologi tertulis.

04

Apakah penyelesaian dilakukan melalui mediasi atau jalur pengadilan?

Pendekatan kami mengutamakan penyelesaian non-litigasi melalui musyawarah, somasi hukum, dan mediasi guna pemulihan kerugian secara terukur. Apabila itikad baik tidak tercapai, tim advokasi siap melanjutkan pembelaan ke ranah litigasi perdata maupun pidana.

05

Siapa yang mengkoordinasikan konsultasi dan penanganan perkara?

Setiap perkara ditelaah dan diarahkan langsung di bawah supervisi Ketua Lembaga, Rahmat Santosa, CFLS, bersama tim penyuluh dan advokat yang berintegritas.

Warta & Agenda Kegiatan Anggota

Koordinator Kegiatan

Penggerak Advokasi & Program Lapangan

Para anggota koordinator yang memimpin pelaksanaan tugas perlindungan konsumen dan pendampingan warga secara mandiri.

R. Hendra Kusuma, S.H.

R. Hendra Kusuma, S.H.

Koordinator Divisi Litigasi & Advokasi Lapangan

Mengkoordinasikan tim paralegal dalam investigasi sengketa konsumen, pendampingan persidangan BPSK, dan perlindungan saksi konsumen.

Siti Nurhaliza, S.E.

Siti Nurhaliza, S.E.

Koordinator Divisi Literasi & Kemitraan UMKM

Membidangi program penyuluhan hak konsumen berkala ke komunitas desa, pelaku UMKM, dan institusi pendidikan di Sukabumi.

Drs. M. Taufik Ramdhan

Drs. M. Taufik Ramdhan

Koordinator Posko Pengaduan & Mediasi Non-Litigasi

Mengelola saluran penerimaan aduan masyarakat, verifikasi bukti transaksi, serta fasilitasi perundingan damai para pihak.

Photos by Sofie D. , Thanh Ly , Lucas Law , Vitaly Gariev , Quilia , Gabrielle Henderson , Campaign Creators , Brooke Cagle , firman fatthul , Babak Eshaghian on Unsplash